KEUJRUEN BLANG
Keujruen Blang didefinisikan sebagai orang yang memimpin dan mengatur kegiatan usaha di bidang persawahan. Fungsi nya antara lain :
1. Menentukan dan mengkoordinasikan tata cara turun ke sawah.
2. Mengatur pembagian air ke sawah petani.
3. Membantu pemerintah dalam bidang pertanian.
4. Mengkoordinasikan khanduri blang atau hal lain yang berkenaan dengan pengurusan pertanian sawah.
5. Memberi teguran dan sanksi kepada petani yang melanggar aturan-aturan adat bersawah ( meugo ) atau tidak melaksanakan kewajiban lain dalam sistem pelaksanaan pertanian secara adat.
6. Menyelesaikan sengketa antar petani yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha pertanian sawah.
Keujruen blang adalah seorang spesialis di bidang penataan pertanian yang mempunyai posisi di bawah kepala desa atau Geuchik gampng dalam memakmurkan petani. Pengangkatannya dilakukan dengan cara musyawarah oleh masyarakat. Keujruen blang memiliki kepribadian yang tinggi, tekun dan disiplin, bepengalaman dalam bidang kemasyarakatan, menguasai hukum adat pertanian ( meugo ), dan memahami keadaan yang dipenngaruhi oleh hidrologis wilayah ( keuneunong ).
Adat meugo ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang ditetapkan dalam khanduri blang, yang meliputi tentang turun kesawah, mekanisme pembagian air, dan perawatan jaringan air.
Komentar
Posting Komentar